Terlihat kondisi di lokasi Shinjuku, Jepang pada bulan November 2021 saat pandemi COVID-19. | Shubee.


Penulis: Anisa Maulidia Suryanti
Editor: Hubab Navis Aufaq
Selasa, 30 November 2021 pukul 10:38 WIB.
Sumber Informasi: 
Ministry of Foreign Affairs of Japan

Malang – Jepang sangat waspada ketika membuka perbatasannya selama pandemi juga terkait kebijakan untuk kembali menerima kunjungan turis asing di masa krisis kesehatan dunia.

Jepang memiliki protokol untuk memastikan keamanan pengunjung dan penduduknya. Langkah-langkah ini dapat disesuaikan untuk beradaptasi dengan situasi global. 

Menyelenggarakan tes PCR COVID-19 di tempat medis yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Sertifikat tes negatif yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan terjadwal merupakan salah satu persyaratan untuk masuk ke Jepang. 

Wisatawan dapat menemukan format untuk sertifikat hasil tes di situs web Kementerian Luar Negeri (MOFA). Kedutaan Besar Jepang di masing-masing negara mungkin dapat memberikan daftar fasilitas tes PCR mengikuti format yang telah ditentukan. 

Para wisatawan juga harus memastikan untuk membawa salinan cetak sertifikat untuk diserahkan kepada petugas pada saat kedatangannya ke Jepang.

Mengisi surat janji tertulis untuk diserahkan kepada petugas imigrasi saat memasuki Jepang, sebagai bukti untuk melakukan prosedur dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Jepang.

Pastikan juga wisatawan memiliki ponsel cerdas yang dapat menampilkan informasi lokasi dan mengunduh aplikasi yang digunakan untuk selama masa karantina mandiri di Jepang.

Ketika pesawat telah mendarat di Jepang, semua pengunjung dan penduduk Jepang menjalani tes COVID-19 di bandara, sebelum memasuki wilayah yang ingin dikunjungi. 

Saat ini, semua pengunjung dan penduduk Jepang diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri pada saat kedatangan. 

Pemerintah juga melarang penggunaan transportasi umum bagi wisatawan maupun penduduk Jepang selama masa karantina. 

Untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur perjalanan ke Jepang para wisatawan dapat hubungi atau kunjungi situs Kementerian Luar Negeri (MOFA).

Dalam situs tersebut dijelaskan beberapa point penting sebelum berpergian, seperti:

1. Penolakan izin untuk masuk.

2. Penolakan masuk kembali dari negara/wilayah tertentu dari negara/wilayah yang telah ditandai sebagai respons untuk varian COVID-19 mengenai perlakuan khusus pada tindakan perbatasan.

3. Tindakan karantina.

4. Penangguhan validitas visa.

5. Penangguhan tindakan pembebasan visa.

6. Pembatasan bandara/pelabuhan untuk kedatangan.

7. Masuknya warga negara asing dengan keadaan khusus.

Tulis Komentar