Kebijakan Visa Jepang. | Max Braun dalam situs Your Japan.


Penulis: Hubab Navis Aufaq
Editor: Hubab Navis Aufaq
Kamis, 2 Desember 2021 pukul 22:52 WIB.

Malang – Dengan kemunculan varian baru coronavirus omikron, pemerintah Jepang mengambil tindakan pengetatan perbatasan negara. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi darurat dan tindakan preventif pemerintah Jepang dan akan berlaku untuk 1 bulan ke depan.

Sejak tanggal 29 November 2021, pemerintah Jepang menetapkan penangguhan kebijakan mengenai pembatasan masuk warga negara asing dan pembatasan aktivitas setelah masuk Jepang bagi orang dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 sampai tanggal 31 Desember 2021.

Penerimaan formulir aplikasi dan penyerahan sertifikat screening juga akan ditangguhkan sampai 31 Desember 2021.

Mulai tanggal 30 November 2021, entri baru akan ditolak sesuai dengan kebijakan tersebut.

Warga negara asing masih bisa memasuki Jepang bagi orang dengan keadaan khusus.

Mulai tanggal 2 Desember sampai 31 Desember 2021, kasus yang termasuk ke dalam orang dengan keadaan khusus adalah sebagai berikut:

1) Warga negara asing yang memasuki Jepang menggunakan re-entry permit (izin masuk kembali) yang termasuk dalam salah satu di bawah ini:

i. Warga negara asing dengan status kependudukan yang tidak berada di Angola, Eswatini, Zambia, Zimbabwe, Namibia, Botswana, Malawi, Afrika Selatan, Mozambik, atau Lesotho dalam jangka waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan.

ii. Warga negara asing dengan status

(1) Penduduk tetap

(2) Pasangan atau anak dari warga negara Jepang/penduduk tetap

(3) Penduduk jangka panjang

Yang pernah berada di Angola, Eswatini, Zambia, Zimbabwe, Namibia, Botswana, Malawi, Afrika Selatan, Mozambik, atau Lesotho dalam jangka waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan, tetapi meninggalkan Jepang dengan re-entry permit sebelum 1 Desember 2021.

2) Warga negara asing yang baru memasuki Jepang yang termasuk dalam salah satu dari di bawah ini:

i. Warga negara asing yang meninggalkan Jepang dengan re-entry permit sebelum 30 Agustus 2020 dan tidak diizinkan memasuki Jepang karena masa berlaku re-entry permit-nya berakhir setelah negara yang ditempati ditetapkan sebagai subjek area yang ditolak pendaratannya. (kecuali bagi warga yang berada di Angola, Eswatini, Zambia, Zimbabwe, Namibia, Botswana, Malawi, Afrika Selatan, Mozambik, atau Lesotho dalam jangka waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan.)

ii. Pasangan atau anak dari warga negara Jepang/penduduk tetap.

iii. Pasangan atau anak dari warga negara asing dengan status penduduk jangka panjang, yang keluarganya tinggal di Jepang dan yang telah terpisah dari keluarganya.

3) Warga negara asing yang telah atau akan mendapatkan status kependudukan diplomat atau pejabat.

4) Warga negara asing yang diakui memiliki keadaan khusus seperti memiliki kebutuhan yang sangat diperlukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan fasilitas publik.


Tulis Komentar