Ilustrasi pentingnya validasi vaksin untuk berpergian ke Jepang. | Vector: Canva. Dibuat oleh: Muhammad Fanny Nurdiansyah |
Malang – Dengan adanya vaksin COVID-19, pembatasan perjalanan antar negara telah sedikit dilonggarkan. Walaupun begitu banyak negara yang tetap menyeleksi dengan ketat soal kedatangan warga asing ke negera mereka. Salah satu negara yang menerapkan protokol ketat ini adalah Jepang.
Kementerian Kesehatan Pemerintah Jepang telah mengeluarkan informasi tentang kriteria sertifikasi vaksinasi yang berlaku bagi para pendatang dari luar negeri.
Menurut keterangan resmi yang diterima Jumat (19/11/2021), berikut syarat Sertifikat vaksinasi COVID-19 yang valid untuk masuk ke Jepang dari luar negeri:
1. Menyerahkan salinan dari sertifikat vaksin ke posko karantina (Untuk sertifikat vaksinasi elektrik, silakan tanyakan kepada petugas karantina). Sertifikat harus diterbitkan oleh lembaga publik di negara atau wilayah yang tercantum dalam daftar negara yang telah dicantumkan oleh Kementrian kesehatan Jepang
Untuk sertifikat vaksinasi yang diterbitkan di Jepang, sertifikat atau catatan berikut ini dianggap valid:
(1) Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang atau pemerintah daerah di Jepang (Sertifikat Vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan ke luar negeri)
(2) Sertifikat Vaksinasi untuk COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah Jepang atau pemerintah daerah di Jepang
(3) Catatan vaksinasi untuk COVID-19 yang dikeluarkan oleh institusi medis di Jepang
(4) Sertifikat lain yang dianggap setara dengan dokumen yang tercantum di atas
2. Data berikut harus dicantumkan dalam bahasa Jepang atau Inggris.
(1) Nama
(2) Tanggal lahir
(3) Nama Produk / Produsen Vaksin
(4) Tanggal vaksinasi
(5) Jumlah dosis vaksin COVID-19
3. Nama/produsen vaksin harus salah satu dari berikut ini:
(1) KOMINATI/Pfizer
(2) Vaxzevria/AstraZeneca
(3) Vaksin COVID-19 Moderna/Moderna
(4) Nama/produsen vaksin di atas adalah vaksin yang digunakan di Jepang.
4. Anda harus setidaknya sudah menerima 2 dosis vaksin yang tercantum dalam 3 daftar vaksin di atas.
Jika Anda diberikan 2 jenis vaksin yang berbeda, kedua vaksin tersebut harus terdaftar pada no 3. di atas
5. Sertifikasi vaksin akan disetujui jika setidaknya 14 hari telah berlalu setelah tanggal dosis kedua.
Hari vaksinasi kedua tidak dihitung sebagai salah satu dari 14 hari.
Jika anda memenuhi 5 syarat diatas maka sertifikat vaksin COVID-19 anda akan dianggap valid oleh Pemerintah Jepang.
Post a Comment